LogoPT Adi Kokas Pratama
Industrial Enviromental Consultant
Ruko Panji Makmur Blok C No.11, Jl. Raya Panjang Jiwo, Surabaya 60299
 Artikel

Artikel Terbaru

Ikuti berita terbaru dari kami
Konsultan Lingkungan SurabayaKonsultan Lingkungan Surabaya
Kami PT Adi Kokas Pratama sebagai jasa konsultan lingkungan hidup terpercaya yang akan memberikan pelayanan terbaik untuk anda. Membantu anda dalam menganalisa semua masalah lingkungan yang mungkin timbul dan upaya untuk mengatasinya. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknisnya dalam sebuah dokumen berkualitas.

Anda dapat berkonsultasi dengan kami jika memutuskan menggunakan jasa kami konsultan lingkungan hidup terpercaya, dapatkan dokumen dengan proses yang cepat dan hasil yang akurat sesuai dengan yang ada di lapangan, demikian akan mudah mendapatkan perizinan usaha dari pihak yang berwenang.

Anda tertarik menggunakan jasa konsultan lingkungan hidup terpercaya? Segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lanjutannya. Lebih cepat akan lebih baik karena jika anda melewatkan kesempatan untuk membuat dokumen lingkungan bersama kami maka usaha anda terancam dihentikan. Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan semua informasi yang anda butuhkan.
Jasa Konsultan AmdalJasa Konsultan Amdal
Sebagai bahan untuk memenuhi dokumen lingkungan hidup sebuah perusahaan membutuhkan konsultan lingkungan hidup, konsultan lingkungan hidup memiliki peran sangat penting bagi sebuah perusahaan yang akan membuat izin usaha. Berikut beberapa peran penting konsultan lingkungan hidup bagi perusahaan:

  1. Membantu penyusunan dokumen. Konsultan lingkungan hidup akan membantu anda dalam menyusun dokumen lingkungan hidup yang dibutuhkan seperti AMDAL, UPL, UKL atau lainnya. Konsultan akan membantu menuliskan hasil pengamatan dan analisanya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dalam bidang lingkungan hidup.

  2. Analisa dan penghitungan. Setiap hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup akan dianalisa dan dilakukan perhitungan teknisnya oleh konsultan lingkungan hidup. Dengan demikian perusahaan akan memiliki hasil analisa dan perhitungan dampak lingkungan hidup yang terjadi.

  3. Konsultasi. Seorang konsultan tentu saja akan memberikan konsultasi bagi perusahaan terkait masalah lingkungan hidup. Seorang konsultan bisa menjadi perantara antara perusahaan dengan stakeholder dalam hal ini pemerintah yang mengeluarkan izin usaha bagi perusahaan.

  4. Monitoring dan evaluasi. Jika perusahaan membutuhkan monitoring dan evaluasi terkait AMDAL, pengolahan limbah dan lainnya yang berdampak pada lingkungan maka butuh seorang konsultan LH. Konsultan lingkungan hidup mampu melakukan monitoring dan evaluasi terkait upaya AMDAL yang dilakukan di dalam perusahaan.
Konsultan Lingkungan HidupKonsultan Lingkungan Hidup
Konsultan Lingkungan merupakan sebuah lembaga yang berkerja sama dengan organisasi yang memiliki masalah lingkungan dengan cara memberikan pendapat dan opini untuk memastikan kerusakan lingkungan sehingga dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Konsultan lingkungan berperan mengarahkan kliennya (organisasi) agar mengikuti seluruh hukum dan undang-undang tentang lingkungan hidup. Salah satu tugasnya adalah melakukan analisis terhadap AMDAL.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

UKL / UPL dan SPPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban rekomendasi UKL-UPL ke dalam penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak, maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Other Information Call to Action Home
Let us help you to find a solution that meets your needs
Contact Us
LogoPT Adi Kokas Pratama
Industrial Enviromental Consultant
031-8412536
Ruko Panji Makmur Blok C No.11, Jl. Raya Panjang Jiwo, Surabaya 60299
09:00 - 18:00
Monday-Friday

Social Media

Facebook
Instagram
Linkedin
Copyright © 2021 - PT Adi Kokas Pratama. All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile